Tugas Pokok
Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha mikro, penanaman modal, tenaga kerja, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, lingkungan hidup, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, serta fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang keuangan..
Fungsi
Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi sebagai berikut :
- perumusan program Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam berdasarkan perencanaan strategis;
- pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
- bidang ekonomi dan sumber daya alam;
- pengoordinasian penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam;
- pengoordinasian bahan Musrenbang bidang ekonomi dan sumber daya alam;
- pelaksanaan Musrenbang tematik dan rapat kordinasi teknis;
- pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam;
- pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam;
- pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang ekonomi dan sumber daya alam;
- pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan bidang ekonomi dan sumber daya alam;
- pelaksanaan kajian kebij akan perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bappeda sesuai bidang tugasnya.