Sebagaimana aturan yang baru diterbitkan pemerintah pusat, seluruh pemerintah daerah wajib menginput rencana strategis (Renstra) pembangunan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Saat ini, seluruh pemerintah daerah pun wajib menginput data tersebut untuk kemudian bisa diketahui dan dibaca oleh masyarakat.
Untuk memastikan proses input dilaksanakan secara maksimal oleh masing-masing perangkat daerah (PD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang melakukan pendampingan kepada setiap perangkat daerah (PD). Kegiatan pendampingan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang.
Rencana strategis merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan lingkup perangkat daerah. Sehingga mengacu pada ketentuan yang berlaku, maka Renstra perangkat daerah wajib untuk dimasukkan pada aplikasi SIPD. Setiap proses perencanaan pembangunan daerah hingga proses penganggaran wajib dicantumkan di dalamnya.
Melalui kegiatan pendampingan tersebut, diharapkan seluruh Renstra yang disusun sudah bisa diinput ke dalam aplikasi SIPD. Sehingga Pemkot Malang mampu memasukkan semua sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
196 Total Views