Tugas Pokok
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah dan fungsi penunjang Urusan Pemerintah bidang penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Fungsi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- Penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan;
- Penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD berikut perubahannya
- Penyususnan Perencanaan Pembangunan Daerah berbasis pada e-planning;
- Pelaksanaan koordinasi, sinergi, harmonisasi, pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanan pembangunan Daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;
- Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian Musrenbang;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan Daerah;
- Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintah Daerah;
- Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi Daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Daerah;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembanngan lingkup pemerintah Daerah;
- Pengendalian pelaksanaan program di bidang perencanna, penelitian dan pengembangan;
- Pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;