Tugas Pokok
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, statistik, dan persandian penyelenggaraan pernerintahan di Kecamatan.
Fungsi
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- perumusan program Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan berdasarkan perencanaan Strategis;
- pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang infrastruktur dan kewilayahan;
- pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;
- pengoordinasian penyusunan Renstra dan Renja infrastruktur dan Perangkat Daerah bidang kewilayahan;
- bahan Musrenbang pengoordinasian infrastruktur dan kewilayahan;
- bidang pelaksanaan Musrenbang tematik dan rapat kordinasi teknis;
- harmonisasi sinergitas dan pengoordinasian perencanaan spasial pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
- pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan infrastruktur dan Perangkat Daerah bidang kewilayahan;
- pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
- pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang infrastruktur dan kewilayahan;