NawakNgalam & NawakPerencana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) merupakan suatu konsep yang dilakukan oleh perusahaan skala menengah hingga besar sebagai bentuk rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan tersebut berdiri, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga menjaga lingkungan sekitar.
Rapat koordinasi untuk pembahasan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) sebagai implementasi Peraturan Walikota Malang Nomor 42 Tahun 2020 dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda pada hari Rabu (16/6) dan diikuti oleh beberapa perwakilan perusahaan swasta, BUMD, BUMN, media, dan akademisi.
Dalam rapat koordinasi tersebut membahas beberapa hal, antara lain implementasi petunjuk pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan, tugas dari forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) TSP serta agenda tanggung jawab sosial pada pertemuan selanjutnya.
2,014 Total Views