Tugas Pokok
Sekretariat Bappeda mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan. .
Fungsi
Sekretariat Badan Perencanaan Daerah Kota Malang mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan program sekretariat berdasarkan perencanaan strategis;
- Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan;
- Pelaksanaan program Sekretariat;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi serta kerja sama di lingkungan Bappeda;
- Pelaksanaan ketatalaksanaan dan hubungan masyarakat serta bahan publikasi;
- Pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- Pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa;
- Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi kewenangan Bappeda;
- Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
- Pelaksana fungsi lain yang diberikan Kepala Bappeda sesuai bidang tugasnya.